Persyaratan dan Simbol Akreditasi Nasional untuk Lembaga Sertifikasi dan Klien Tersertifikasinya

ATURAN PENGGUNAAN LOGO ATAU MERK DALAM IKLAN DAN PUBLIKASI sebagaimana didefinisikan dalam IAF-GD2-2005 Panduan 62.

Penggunaan Logo diatur oleh ketentuan PT LSU dan instruksi yang berlaku untuk penggunaan logo. Penggunaan tanda akreditasi dan sertifikasi oleh perusahaan tersertifikasi.

Sebelum menggunakan tanda sertifikasi, klien terdaftar diminta untuk selalu memastikan akan mematuhi aturan berikut. Jika ragu, silakan hubungi kantor PT LSU untuk klarifikasi lebih lanjut.

Aturan Penggunaan Sertifikat dan Logo dan/atau Tanda dan/atau Plakat lainya

Organisasi pelanggan dapat menggunakan logo, tanda kesesuaian dan/atau tanda lisensi, Plakat lainnya yang diberikan LSU Lintas Sertifindo Unggul setelah produk/sistem yang didaftarkan sertifikasinya dinyatakan lulus dalam proses sertifikasi LSU Lintas Sertifindo Unggul

Organisasi  pelanggan diharapkan selalu melakukan tindakan koreksi penggunaan logo, dan/atau tanda plakat dan/atau tanda lisensi lainnya serta melakukan pemeliharaan rekaman terhadap keluhan penggunaan tanda-tanda yang diberikan.

Sertifikat dan Logo yang diterbitkan oleh LSU Lintas Sertifindo Unggul dapat dipergunakan oleh perusahaan pelanggan untuk tujuan publikasi dan promosi dalam batasan sebagai berikut : Pada berkas surat-menyurat, sesuai ketentuan LSU Lintas Sertifindo Unggul, Kartu nama, Publikasi di media massa dalam bentuk iklan, brosur dan lain lain, Tidak diperkenankan dicantumkan pada sertifikat kalibrasi atau hasil inspeksi produk

Sertifikat dan logo dan/atau tanda plakat dan/atau tanda lisensi hanya dapat digunakan apabila seluruh persyaratan penggunaannya telah terpenuhi

Diperkenankan menggunakan Logo LSU-Great Family Entertainment Certificate / LSU-Great Themepark Certificate / LSU-Great Waterpark Certificate apabila telah mendapatkan sertifikat usaha pariwisata dengan GRADE A

Sertifikat dapat digandakan dan diberikan kepada pihak lain yang menjadi pelanggan perusahaan yang telah disertifikasi untuk keperluan bisnis tertentu.

Pelanggan harus merubah seluruh materi periklanan, terkait sertifikat dan logo apabila mengalami perubahan ruang lingkup baik dikurangi atau ditambahkan.

Logo LSU-GC hanya boleh dibubuhkan dalam bentuk, ukuran dan posisi yang tepat sebagaimana ditentukan dalam file LSU-GC.png

Great Family Entertainment Center Certificate digunakan untuk usaha arena permainan dengan fasilitas utama seperti FEC, Arcade, Soft Play dan Game Center

Great Themepark Certificate digunakan untuk usaha taman rekreasi dengan fasilitas utama Dry-Park

Great Waterpark Certificate digunakan untuk usaha taman rekreasi dengan fasiltias utama Water-Park

Setiap pembesaran atau pengecilan ukuran Logo LSU-GC harus proporsional dengan logo yang digunakan sebagai acuan, dengan perbandingan Panjang : Lebar, 1:1

Diizinkan untuk menggunakan latar bundar sebagai frame dari logo dan tidak diizinkan untuk mengubah latar putih di dalam logo LSU-GC

Dalam menggunakan Logo LSU-GC untuk keperluan perkantoran atau bahan publikasi, usaha pariwisata harus memastikan: Logo LSU-GC ditampilkan Bersama dengan logo usaha pariwisata yang terakreditasi dan Ukuran Logo LSU-GC proporsional dan sama besar dengan logo usaha pariwisata yang tersertifikasi

Logo LSU-GC tidak dapat digunakan pada produk usaha yang menjadi objek penilaian

Pelanggan tidak diizinkan menggunakan sertifikatnya atau logonya dalam hal dapat membawa lembaga sertifikasi dan atau sistem sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik.

Penyalahgunaan Sertifikat, Logo dan/atau Plakat dan/atau Tanda Lisensi LainnyaSertifikat, Logo, plakat atau tanda lisensi lainnya tidak dapat dipergunakan pada beberapa kasus berikut : Pada kemasan satuan produk atau langsung ditempel pada produk untuk tujuan deklarasi  pangan aman/mutu/ramah lingkungan, dalam status penangguhan, pembekuan, dan pembatalan, belum dinyatakan lulus, Untuk tujuan yang tidak sesuai ketentuan pemberlakuannya, Diluar ruang lingkup sertifikasi yang diberikan, Disaat masa sertifikasinya telah habis dan tidak melanjutkan sertifikasinya kepada LSU Lintas Sertifindo Unggul

Penyalahgunaan sertifikat, logo, plakat atau tanda lisensi lainnya yang diterbitkan oleh LSU Lintas Sertifindo Unggul bisa diidentifikasi melalui beberapa hal diantaranya :

Laporan dari auditor LSU Lintas Sertifindo Unggul selama kegiatan pengawasan berkala atau penilaian ulang, penyimpangan aturan penggunaan yang ditemukan dalam iklan, katalog, atau publikasi lainnya dari pelanggan, laporan tertulis dari konsumen pelanggan kepada LSU Lintas Sertifindo Unggul, laporan tertulis dari yayasan lembaga konsumen, laporan tertulis dari instansi teknis berwenang, laporan tertulis dari pihak lain.

Tindakan Sanksi Penyalahgunaan Sertifikat, Logo dan/atau Tanda Plakat dan/atau Tanda Lisensi Lainnya.

Tindakan sanksi dapat dilakukan hanya terhadap bagian-bagian yang tidak memenuhi persyaratan pemeliharaan sertifikasi pelanggan dan akan mempengaruhi ruang lingkup sertifikasi yang diberikan kepada pelanggan tersebut

Apabila beberapa penyalahgunaan sertifikat dan/ atau logo, plakat atau tanda lisensi lainnya dilaporkan atau diketahui oleh LSU Lintas Sertifindo Unggul, Manager Sertifikasi ditugaskan menerbitkan Surat Peringatan

Kegagalan pelanggan dalam melakukan tindakan koreksi yang dipersyaratkan sebagaimana dicantumkan pada surat peringatan dapat mengakibatkan beberapa hal berikut : Publikasi pelanggaran di dalam publikasi LSU Lintas Sertifindo Unggul dan Penangguhan dan/atau pembekuan dan/atau pencabutan sertifikat tergantung pada jenis pelanggarannya.