Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Taman Rekreasi pada awalnya menjadi acuan untuk Usaha dengan TDUP Taman Rekreasi dan seiring berjalannya waktu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia menyempurnakan standar tersebut dengan acuan yang lebih menitik beratkan Risk Based Approach, lahirlan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata yang sekarang telah canangkan menjadi acuan dan standar sertifikasi terbaru.

Lintas Sertifindo Unggul telah memiliki beberapa klien ruang lingkup Taman Rekreasi yang outlet outletnya berada diseluruh penjuru Indonesia

GREAT THEMEPARK CERTIFICATE HOLDER

GTC HOLDER GIF

Usaha taman rekreasi (KBLI 93211) mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai. Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengorasian usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, cindera mata, akomodasi.

Usaha Taman Rekreasi Berisiko Tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan  probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L.

Standar usaha taman rekreasi adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi usaha taman rekreasi yang mencakup aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk, dan sistem manajamen usaha.

Sertifikasi standar usaha taman rekreasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha taman rekreasi untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha taman rerkreasi melalui audit pemenuhan standar usaha taman rekreasi. Sertifikat standar usaha taman rekreasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata kepada usaha taman rekreasi yang telah memenuhi standar usaha taman rekreasi.

Sertifikat laik sehat tempat hiburan adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota atau kantor kesehatan pelabuhan yang menerangkan bahwa tempat hiburan tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan.

Dalam Peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.4 Tahun 2021, mensyaratkan persyaratan Khusus Usaha Taman Rekreasi yaitu:

  1. Memiliki sertifikasi standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang pariwisata paling lambat 6 (enam) bulan setelah beroperasi, diunggah melalui sistem OSS
  2. Sertifikat laik sehat tempat hiburan paling lambat 6 (enam) bulan setelah beroperasi, diunggah melalui sistem OSS.

Pemenuhan kriteria standar usaha taman rekreasi terdiri dari 2 (dua) kategori penilaian yaitu tersertifikasi grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi grade B (memenuhi standar minimal), dengan rincian pemenuhan kriteria standar sebagai berikut:

  • Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%
  • Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 85%
  • Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 85%
  • Pemenuhan kriteria persyaratan produk usaha minimal 100%
  • Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 85%

Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu.

Pengawasan usaha taman rekreasi dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. Sertifikat standar usaha taman rekreasi berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.

Jadilah bagian dari usaha taman rekreasi di Indonesia yang telah menetapkan Standar Usaha Taman Rekreasi

GTC GIF

Clik untuk Download Lampiran Permen No.4 2021 Standar Usaha Taman Rekreasi Berisiko Tinggi