Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Arena Permainan pada awalnya menjadi acuan untuk usaha dengan TDUP Arena Permainan dan seiring berjalannya waktu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia menyempurnakan standar tersebut dengan acuan yang lebih menitik beratkan Risk Based Approach, lahirlah Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata yang sekarang telah canangkan menjadi acuan dan standar sertifikasi terbaru.

Lintas Sertifindo Unggul telah memiliki beberapa klien ruang lingkup Arena Permainan yang outlet outletnya berada diseluruh penjuru Indonesia

GREAT FAMILY ENTERTAINMENT CENTER HOLDER

GFEC HOLDER GIF

Usaha arena permainan (KBLI 93293) mencakup kegiatan usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.

Usaha Arena Permainan Berisiko Menengah Tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko menengah tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L.

Standar usaha arena permainan adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi usaha arena permainan yang mencakup aspek sarana usaha, struktur organisasi dan SDM usaha, pelayanan usaha, persyaratan produk usaha, sistem manajemen usaha arena permainan.

Sertifikasi standar usaha arena permainan adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha arena permainan untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha arena permainan melalui audit pemenuhan standar usaha arena permainan. Sertifikat standar usaha arena permainan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha bidang pariwisata kepada usaha arena permainan yang telah memenuhi standar usaha arena permainan

Dalam Peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.4 Tahun 2021, mensyaratkan persyaratan Khusus Usaha Arena Permainan yaitu:

  1. Memiliki sertifikasi standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang pariwisata paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui sistem OSS

Pemenuhan kriteria standar usaha arena permainan terdiri dari 2 (dua) kategori penilaian yaitu tersertifikasi grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi grade B (memenuhi standar minimal), dengan rincian pemenuhan kriteria standar sebagai berikut:

  • Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%
  • Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 90%
  • Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 85%
  • Pemenuhan kriteria persyaratan produk usaha minimal 80%
  • Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 60%
  • Pemenuhan kriteria penilaian standar usaha skala micro perseorangan pada aspek sarana, SDM dan organisasi serta pelayanan minimal 60%

Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu.

Pengawasan usaha arena permainan dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali. Sertifikat standar usaha arena permainan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.

Jadilah bagian dari usaha arena permainan di Indonesia yang telah menetapkan Standar Usaha Arena Permainan

LSU-GFEC GIF

Click untuk download lampiran Permen No.4 2021 Standar Usaha Arena Permainan Berisiko Menengah Tinggi