Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata kami telah menerapkan prosedur audit yang memungkinkan struktur terperinci dilakukan selama audit dan untuk menjaga standar audit serta selama kerja lapangan yang memungkinkan tercapainya tujuan audit tertentu. Sesuai dengan aturan yang berlaku, Lembaga Sertifikasi kami mengikuti kriteria yang ada di dalam SNI ISO/IEC 17065:2012 sebagai sistem pengoperasiannya.

Template Audit digunakan untuk menjaga proses kegiatan. Selama proses audit awal, diagram alur proses diperoleh dan salah satu langkah auditnya adalah penilaian risiko.

Laporan audit akan dikembangkan oleh auditor dan persetujuan kepala audit sertifikasi dilakukan sebelum prosedur audit. Setelah mendapat persetujuan dari manajemen audit, jika ada keputusan untuk tidak melakukan beberapa prosedur, pesan harus dicantumkan dalam prosedur audit.

Ruang Lingkup Pendaftaran

Penilaian dan sertifikasi sistem manajemen yang dioperasikan oleh Pemohon misalnya Ruang Lingkup Standar Usaha Arena Permainan, Taman Rekreasi atau CHSE Arena permainan, Taman Rekreasi. Pemohon harus setuju untuk memberikan semua informasi yang diperlukan kepada Lintas Sertifindo Unggul

Aplikasi Pendaftaran

Saat menerima pernyataan untuk sertifikasi, Tinjauan Kontrak akan dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan kepada kami oleh organisasi pemohon kemudian, surat penawaran kemudian akan dikeluarkan. Pada penerimaan penawaran ini pemohon akan diminta untuk menandatangani Formulir Penerimaan Kontrak dan mengirimkannya ke PT. Lintas Sertifindo Unggul bersama dengan pembayaran Biaya Sertifikasi/Pendaftaran Tahap 1 Kunjungan Perencanaan. Pengaturan kemudian akan dibuat untuk melakukan penilaian Tahap 1. Sisa biaya sertifikasi/pendaftaran yaitu Tahap 2 Penilaian Awal harus dilakukan setidaknya 7 hari sebelum dimulainya kunjungan.

Metode Penilaian

Proses penilaian tahap pertama yang dilakukan oleh PT. Lintas Sertifindo Unggul, akan meninjau dokumentasi klien dan kesiapan untuk penilaian Tahap 2. Perusahaan pemohon setuju untuk menyediakan PT. Lintas Sertifindo Unggul akses ke dokumen, area dan catatan untuk melakukan penilaian.

Untuk semua pendaftaran, Kunjungan Perencanaan Tahap 1 dilakukan di tempat klien untuk meninjau kecukupan sistem manajemen yang terdokumentasi dan status implementasi. Pada penyelesaian kunjungan Tahap 1, temuan audit harus didokumentasikan dan dikomunikasikan kepada klien, termasuk identifikasi area yang menjadi perhatian yang dapat diklasifikasikan sebagai ketidaksesuaian selama audit Tahap 2.

Penilaian Tahap 2 dilakukan terhadap standar yang sesuai, sistem manajemen klien yang terdokumentasi, catatan dan dengan mewawancarai anggota staf yang relevan mengenai praktik kerja mereka.

Sertifikasi

Setelah penilaian Tahap 2 selesai, Auditor Utama menerbitkan laporan kepada PT Lintas Sertifindo Unggul bersama dengan formulir rekomendasi untuk persetujuan yang akan diajukan untuk tinjauan independen yang tidak memihak. Jika sertifikasi diberikan, klien akan masuk dalam direktori klien PT Lintas Sertifindo, yang tersedia untuk umum.

Setiap Sertifikat Pendaftaran mendefinisikan Ruang Lingkup Pendaftaran.

Sertifikat Pendaftaran adalah milik Perusahaan dan tidak boleh diberikan izin untuk digunakan oleh pihak ketiga.

Pendaftaran dilakukan setiap tahun atau setiap masa pengawasan dengan tetap mematuhi Standar setelah kunjungan pengawasan tahunan yang berhasil. Sertifikat tetap menjadi milik PT Lintas Sertifindo Unggul. Sertifikat hasil assesment tidak akan diterbitkan kecuali kami telah menerima pembayaran secara penuh.

Pemberitahuan Perubahan oleh Klien

Klien yang telah tersertifikasi harus menginformasikan kepada PTLintas Sertifindo Unggul tanpa menunda hal-hal yang dapat mempengaruhi kemampuan sistem manajemen yaitu status atau kepemilikan organisasi hukum atau komersial, alamat kontak dan situs, ruang lingkup dll.

Pemberitahuan perubahan yang memerlukan penerbitan ulang sertifikat pendaftaran selain untuk sertifikasi awal atau penilaian ulang akan dikenakan biaya administrasi.

Pengawasan

Tim audit melakukan audit pengawasan dengan tata cara audit di tempat. Audit ini belum tentu audit keseluruhan, audit pengawasan bisa berupa audit parsial terhadap sistem manajemen. Jumlah audit pengawasan dapat ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan pelanggan atau ukuran organisasi yang berubah, menerima keluhan pelanggan, tingkat ketidaksesuaian yang terdeteksi selama audit pengawasan atau seperti yang ditunjukkan oleh tim audit.

Resertifikasi

Resertifikasi atau audit sertifikasi ulang dilakukan untuk mengevaluasi pemenuhan yang berkelanjutan dari semua persyaratan standar sistem manajemen yang relevan setiap tiga tahun untuk memastikan kesesuaian dan efektivitas sistem manajemen secara keseluruhan dan relevansi serta penerapannya yang berkelanjutan untuk ruang lingkup sertifikasi. Tinjauan kinerja perusahaan selama periode tiga tahun sebelumnya juga dilakukan.

Disediakan untuk merencanakan audit selama 2-3 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa sertifikat berdasarkan masa berlaku sertifikat. Interval waktu; antara audit sertifikasi pertama dan audit sertifikasi ulang atau antara kedua audit sertifikasi ulang tidak boleh lebih dari 3 tahun.

Jika perusahaan tidak menanggapi atau meminta kelanjutan sertifikat, pada akhir masa berlaku sertifikat, sertifikat menjadi tidak valid.

Publikasi

Setelah sertifikat diterbitkan, maka Perusahaan berhak untuk mempublikasikan fakta dan menerapkan tanda sertifikasi yang relevan pada alat tulis dan materi promosi mereka yang hanya berkaitan dengan ruang lingkup pendaftaran yang dinilai.

Syarat penggunaan tanda tertuang dalam dokumen LSU-P14 Pengendalian Sertifikat, Penggunaan Logo dan Tanda. Klien/perusahaan yang terdaftar pada PT Lintas Sertifindo Unggul setuju untuk tidak menggunakan sertifikasi yang diberikan dengan sedemikian rupa untuk membawa PT Lintas Sertifindo Unggul menjadi negatif.

Audit Tidak Terjadwal

Tim audit PT Lintas Sertifindo Unggul mungkin memerlukan untuk melakukan audit terhadap klien bersertifikat dalam waktu singkat atau tanpa pemberitahuan untuk menyelidiki keluhan, atau sebagai tanggapan terhadap perubahan, atau sebagai tindak lanjut dari klien yang ditangguhkan. Dalam kasus seperti ini:

Manajer sertifikasi harus menjelaskan dan memberitahukan sebelumnya kepada klien bersertifikat (misalnya dalam dokumen seperti yang dijelaskan – Informasi tentang kegiatan dan persyaratan sertifikasi) kondisi di mana audit tersebut akan dilakukan;

Manajer sertifikasi harus lebih berhati-hati dalam penugasan tim audit karena kurangnya kesempatan bagi klien untuk mengajukan keberatan kepada anggota tim audit.

Audit tidak terjadwal dilakukan untuk; menyelidiki pengaduan, situasi perubahan standar sistem manajemen atau aturan organisasi bersertifikat, atau menindaklanjuti pembekuan.

Personel

PT Lintas Sertifindo Unggul berkomitmen untuk menyediakan personel yang memenuhi syarat yang sesuai untuk semua pekerjaan penilaian dan pengawasan menggunakan staf mereka sendiri atau sub-kontraktor yang sesuai dan berkualifikasi. Seluruh anggota PT Lintas Sertifindo Unggul diwajibkan untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan terkait dengan semua informasi rahasia yang mungkin mereka temukan di tempat klien.

Biaya Jasa

Invoice resmi, yang merinci Tahap 1, Tahap 2 dan biaya pengawasan, diberikan kepada pemohon. Pemohon mengakui penerimaan Invoice dengan menandatangani formulir Penerimaan Kontrak. Biaya ini dibayarkan di muka setidaknya 7 hari sebelum dimulainya penilaian.

Invoice resmi, yang merinci Tahap 1, Tahap 2 dan biaya pengawasan, diberikan kepada pemohon. Pemohon mengakui penerimaan kutipan dengan menandatangani formulir Penerimaan Kontrak. Biaya ini dibayarkan di muka setidaknya 14 hari sebelum dimulainya penilaian.

Sertifikat tidak akan diterbitkan kecuali PT Lintas Sertifindo Unggul telah menerima pembayaran secara penuh.

Salah satu penentu besaran biaya kegiatan sertifikasi terdapat dari total mandays auditor untuk melakukan audit. Penentuan biaya kegiatan sertifikasi mengacu kepada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.18 Tahun 2021, yang telah menetapkan jumlah mandays untuk tiap level risiko usaha.

Level Risiko UsahaKlasifikasi UsahaTotal Mandays
Menengah TinggiMikro dan kecil3
Menengah4
Besar6
TinggiMikro dan Kecil3
Menengah5
Besar7
Mandays Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Jumlah Mandays di atas dapat bertambah atau berkurang maksimal 20%, di mana justifikasi faktor penambah dan pengurang ditentukan LSU Bidang Pariwisata, pembulatan jumlah Mandays 0,5 ≥ ke atas dan < 0,5 ke bawah. Durasi waktu kegiatan sertifikasi tidak termasuk waktu perjalanan ke lokasi (pergi pulang) dan kegiatan di luar jadwal kegiatan sertifikasi.

Tipe SertifikasiTotal Mandays
Sertifikasi Awal2
Surveilan1
Resertifikasi2
Penambahan MandaysPenambahan mandays paling banyak 20% dengan
pembulatan keatas, dengan mempertimbangkan
kompleksitas tempat penyelenggaraan dan pendukung
kegiatan pariwisata. Kompleksitas dapat dilihat dari luas
area usaha dan/atau luas bangunan, jumlah indikator,
jumlah karyawan, dan skala usaha
Mengacu kepada PBSN 24 Tahun 2021 (Mandays Kegiatan Sertifikasi CHSE)

Total mandays kegiatan surveilan untuk kegiatan sertifikasi usaha pariwisata dan kegiatan sertifikasi CHSE adalah sebesar 60% dari total mandays sertifikasi awal.

Biaya PendaftaranRp ……………….
Biaya Total MandaysRp ……………….
Biaya Penerbitan SertifikatRp ……………….
Transport & Akomodasi AuditorRp ……………….
Rincian Biaya Kegiatan Sertifikasi

Semua biaya belum termasuk PPN. Semua biaya yang sudah dibayarkan kepada PT Lintas Sertifindo Unggul tidak dapat dikembalikan.

Liabilitas

Jika dalam memberikan informasi atau pelayanan yang dilakukan, PT Lintas Sertifindo Unggul menjamin keakuratan audit, tinjauan atau informasi yang diberikan. Kecuali sebagaimana dinyatakan dalam dokumen ini, PT Lintas Sertifindo Unggul tidak bertanggung jawab atas kerugian, biaya atau kerusakan apapun yang diderita oleh perusahaan, klien atau orang karena tindakan apapun yang dilakukan oleh PT Lintas Sertifindo Unggul, kecuali tindakan tersebut bertentangan dengan hukum.

Ganti Rugi

Klien akan mengganti rugi kepada PT Lintas Sertifindo Unggul terhadap segala tuntutan atau kerugian yang diderita oleh PT Lintas Sertifindo Unggul sebagai akibat penyalahgunaan oleh klien atas setiap persetujuan atau pendaftaran yang diberikan kepada klien oleh PT Lintas Sertifindo Unggul di bawah aturan penilaian mereka.

Perubahan Syarat dan Ketentuan

PT Lintas Sertifindo Unggul berhak mengubah peraturan pendaftaran ini dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana diminta oleh Direksi PT Lintas Sertifindo Unggul. Perubahan tersebut tidak akan mempengaruhi hak Perusahaan Terdaftar untuk menggunakan merek sertifikasi sampai dengan pemberitahuan tertulis tentang perubahan tersebut disampaikan oleh PT Lintas Sertifindo Unggul. PT Lintas Sertifindo Unggul akan memberi tahu Perusahaan Terdaftar tentang tanggal di mana ia harus mematuhi Syarat dan Ketentuan yang diubah melalui PT Lintas Sertifindo Unggul.

Komunikasi

E-mail menjadi sarana komunikasi yang diterima.

Transfer Sertifikat

Transfer Sertifikat dapat dilakukan dari PT Lintas Sertifindo Unggul kepada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata lain;

  1. Apabila PT Lintas Sertifindo Unggul kehilangan hak akreditasi (dibekukan, dicabut)
  2. Apabila PT Lintas Sertifindo Unggul terancam kehilangan hak akreditasi (terancam dicabut)
  3. Apabila PT Lintas Sertifindo Unggul terancam dibekukan akreditasinya
  4. Apabila PT Lintas Sertifindo Unggul mengalami penutupan usaha atau pengalihan usaha

Prinsipnya, alih sertifikasi akan diupayakan dengan seksama oleh PT Lintas Sertifindo Unggul dan dilaksanakan dengan prinsip musyawarah mufakat. Apabila kejadian kejadian tersebut diatas tidak terjadi, maka PT Lintas Sertifindo Unggul akan selalu menjaga sertifikat yang telah diterbitkan.

Penyalahgunaan Sertifikat

PT Lintas Sertifindo Unggul akan mengambil semua tindakan pencegahan yang untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan sertifikat yang telah diberikan kepada klien. Klien setuju untuk menggunakan tanda sertifikasi dan/atau tanda akreditasi yang sesuai dengan cakupan pendaftaran, lokasi, dan penilaian mereka atau standar sistem manajemen yang berlaku.

Pembekuan Sertifikat

Alasan sertifikat klien dibekukan adalah sebagai berikut:

Jika organisasi yang disertifikasi tidak mendapatkan audit pengawasan yang dilakukan sesuai dengan perjanjian sertifikasi.

Jika klien ditemukan menyalahgunakan logo Lembaga Sertifikasi atau menggunakan pernyataan menyesatkan yang dapat mempengaruhi reputasi lembaga sertifikasi dan badan akreditasi.

Sertifikat apa pun yang dikeluarkan oleh PT Lintas Sertifindo Unggul dapat ditarik jika terjadi salah satu dari hal berikut oleh pemegang sertifikat:

Jika audit pengawasan tidak diatur dalam waktu 3 bulan dari tanggal jatuh tempo sebagai tanggapan atas pemberitahuan yang dikeluarkan oleh PT Lintas Sertifindo Unggul.
Kurangnya implementasi tindakan korektif yang efektif dalam batas waktu yang disepakati sehubungan dengan ketidaksesuaian yang diidentifikasi selama audit pengawasan.
Kegagalan untuk membayar biaya yang sesuai.

Menyalahgunakan tanda/logo Akreditasi misal, publikasi, iklan, atau pelanggaran yang menyesatkan terhadap ketentuan penggunaan merek/logo yang ditetapkan. Setelah penangguhan atau pembatalan sertifikat pendaftaran, nama organisasi harus dihapus dari daftar perusahaan bersertifikat dari PT Lintas Sertifindo Unggul.

Pencabutan Sertifikat

Alasan pencabutan sertifikat adalah sebagai berikut:

Dalam hal organisasi tidak dapat menyelesaikan masalah penangguhan dalam waktu 90 hari sejak tanggal penangguhan.

Bukti yang diajukan oleh organisasi untuk alasan penangguhan sebagaimana didefinisikan di atas tidak memuaskan.

Setelah pencabutan sertifikat akan diserahkan dari klien. Setelah pencabutan sertifikat jika organisasi diketahui menggunakan sertifikat atau informasi sertifikasi dengan cara apa pun, tindakan hukum akan diambil terhadap organisasi sesuai dengan perjanjian kontrak.

Perpanjangan Sertifikat

Atas permintaan klien pada setiap siklus sertifikasi, ruang lingkup sertifikasi dapat diperpanjang setelah verifikasi dilakukan sesuai dengan proses sertifikasi PT Lintas Sertifindo Unggul

Pengurangan Sertifikat

Atas permintaan klien atau selama audit pengawasan yang diidentifikasi/diverifikasi oleh tim audit, ruang lingkup sertifikasi dapat dikurangi setelah verifikasi dilakukan sesuai dengan proses sertifikasi PT Lintas Sertifindo Unggul

Jika ada keluhan dari pelanggan klien, PT Lintas Sertifindo Unggul perlu memverifikasi keluhan dan jika organisasi bersertifikat terbukti bersalah, sertifikat akan ditangguhkan dan akan tetap ditangguhkan sampai keluhan tidak diselesaikan.

Dalam hal tidak membayar biaya sesuai perjanjian kontrak.

Jika selama sistem audit pengawasan ditemukan tidak memenuhi persyaratan Standar.

Pembatalan Registrasi

Kontrak penggunaan sertifikat sistem manajemen organisasi dapat dibatalkan sesuai dengan keputusan Komite PT Lintas Sertifindo Unggul

Alasan pembatalan kontrak dan dimulainya kembali sertifikat:

Larangan organisasi untuk melakukan audit dalam periode penangguhan yang diberikan, atau kegagalan dalam memenuhi persyaratan penangguhan (pembayaran, tinjauan dokumen, dll.)

Kegagalan organisasi dalam menutup ketidaksesuaian dalam waktu tertentu untuk kegiatan (audit, dokumen, tinjauan, dll.) yang diambil untuk mengakhiri penangguhan;

Kepailitan organisasi atau menutup kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup sertifikat;

Penggunaan sertifikat sistem manajemen di area yang berbeda dari produk atau layanan yang dinyatakan dalam ruang lingkup;

Organisasi memberikan informasi yang tidak memadai dan tidak mencukupi selama audit;

Penggunaan sertifikat yang menipu dan tidak sah;

Kegagalan pembayaran invoice yang diterbitkan oleh PT Lintas Sertifindo Unggul, dalam waktu 15 hari sejak tanggal invoice;

Mendeteksi dalam audit yang dilakukan selama masa berlaku sertifikat bahwa sistem manajemen organisasi telah kehilangan kemampuan sepenuhnya;

Pembubaran organisasi di alamat fasilitas yang tercantum dalam sertifikat, dan perubahan konsep badan usaha organisasi;

Organisasi melanggar ketentuan manual ini, dan memalsukan sertifikat dan tambahannya oleh organisasi;

Permintaan organisasi untuk penundaan, dengan alasan apapun, dari tanggal audit pengawasan/tindak lanjut yang diberitahukan oleh PT Lintas Sertifindo Unggul atau permintaan pembatalan pengawasan/audit tindak lanjut dan permintaan organisasi

PT Lintas Sertifindo Unggul berwenang untuk mempublikasikan di situs webnya keputusan tentang dimulainya kembali sertifikat dan pembatalan pembatalan kontrak.

Organisasi harus menghentikan penggunaan sertifikat dan logo setelah pengumuman dimulainya kembali sertifikat dan pembatalan kontrak. Organisasi berkewajiban untuk mengembalikan setiap jenis dokumen yang diberikan kepada organisasinya dengan kontrak dalam selambat lambatnya 15 hari sejak tanggal pemberitahuan