1. Segala kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh LSU Lintas Sertifindo Unggul dilakukan secara tidak memihak
  2. Pimpinan LSU Lintas Sertifindo Unggul berkomitmen menjaga  ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi. Komitmen ketidak-berpihakan tersebut tersedia untuk diakses publik dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi sistem manajemen usaha pariwisata, mengelola konflik kepentingan, menjamin objektivitas kegiatan sertifikasi sistem manajemen dan menjamin tidak adanya tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromi ketidakberpihakan, Hal ini tampilkan pada website LSU Lintas Sertifindo Unggul http://www.lsurecreation.com, Email : lsu.recreation@gmail.com.
  3. LSU Lintas Sertifindo Unggul telah dan senantiasa mengidentifikasi, menganalisis dan mendokumentasikan kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari penyediaan sertifikasi termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungan kerjanya. Apabila setiap hubungan kerja menciptakan ancaman terhadap ketidakberpihakan, LSU Lintas Sertifindo Unggul akan mendokumentasikan dan mampu memperagakan bagaimana LSU Lintas Sertifindo Unggul menghilangkan atau meminimalkan ancaman tersebut.
  4. LSU Lintas Sertifindo Unggul memiliki proses identifikasi, analisa, evaluasi, perlakuan, monitor dan pendokumentasian semua resiko yang terkait dengan konflik kepentingan yang timbul dari penyediaan jasa layanan sertifikasi termasuk konflik lainnya yang bisa terjadi melalui hubungan kerja.
  5. Manajemen puncak akan mereview setiap residual resiko apabila masih ditemukan dalam batas resiko yang masih diterima. Proses penilaian resiko melalui identifikasi dan konsultasi dengan pihak pihak yang berkepentingan untuk memperoleh materi yang berhubungan dengan ketidakberpihakan termasuk keterbukaan dan persepsi masyarakat.
  6. LSU Lintas Sertifindo Unggul dan tiap bagian dari badan hukum yang sama dan entitas dibawah kendali LSU Lintas Sertifindo Unggul, tidak akan:
    1. Menjadi desainer, pemanufaktur, penginstal, distributor atau pemelihara produk yang disertifikasi
    2. Menjadi desainer, penerap, operator atau pemelihara proses yang disertifikasi
    3. Menjadi desainer, penerap, penyedia atau pemelihara jasa yang disertifikasi
    4. Menawarkan atau menyediakan konsultasi kepada klien yang telah disertifiaksi atau akan disertifikasi
    5. Menawarkan atau menyediakan konsultasi sistem manajemen atau audit internal kepada kliennya bila skema sertifikasi mensyaratkan evaluasi terhadap sistem manajemen klien
  7. LSU Lintas sertifindo Unggul memastikan bahwa kegiatan badan hukum yang terpisah yang memiliki hubungan dengan lembaga sertifikasi atau badan hukum dimana lembaga sertifikasi berada tidak akan mengkompromikan ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya.
  8. LSU Lintas Sertifindo Unggul tidak akan memberikan jasa audit kepada organisasi konsultan sistem manajemen karena merupakan suatu ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan lembaga sertifikasi.  Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi individu yang dikontrak sebagai auditor.
  9. Kegiatan LSU Lintas Sertifindo Unggul tidak akan dipasarkan atau diberi kesempatan yang terkait dengan kegiatan organisasi konsultan sistem manajemen LSU Lintas Sertifindo Unggul akan mengambil tindakan untuk memperbaiki klaim yang tidak sesuai dari setiap organisasi konsultan yang menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika lembaga sertifikasi tersebut digunakan. LSU Lintas Sertifindo Unggul tidak akan menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan.
  10. Personal LSU Lintas Sertifindo Unggul yang telah memberikan konsultasi sistem manajemen termasuk mereka yang bertindak dalam kapasitas manajerial,  tidak akan digunakan oleh LSU Lintas Sertifindo Unggul untuk mengambil bagian dalam audit atau kegiatan sertifikasi lainnya.  Personal yang bersangkutan dapat diaktifkan pada kegiatan LSU Lintas Sertifindo Unggul,  setelah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak keterlibatannya  dalam konsultasi sistem manajemen terhadap klien tersebut berakhir.
  11. LSU Lintas Sertifindo Unggul akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personel, lembaga, atau organisasi lain.
  12. Seluruh personel LSU Lintas Sertifindo Unggul, baik internal maupun eksternal atau komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi berkomitmen untuk bertindak secara tidak berpihak dan tidak diizinkan memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan. LSU Lintas Sertifindo Unggul akan  mensyaratkan personel, baik internal maupun eksternal, untuk mengungkapkan seluruh situasi yang diketahui mungkin menimbulkan konflik kepentingan pada personel atau LSU Lintas Sertifindo Unggul. LSU Lintas Sertifindo Unggul akan  menggunakan informasi ini sebagai masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul akibat kegiatan personel atau organisasi yang mempekerjakan mereka dan tidak boleh menggunakan personel internal atau eksternal tersebut, kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.