Jadilah bagian dalam Usaha Pariwisata Indonesia yang menjalankan Standarisasi Rekreasi – Standarisasi Pariwisata dengan mengedepankan Standar Usaha Pariwisata di Indonesia. Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata memberikan pengakuan independen bahwa sistem manajemen dari suatu usaha pariwisata:

a. sesuai dengan standar yang ditentukan;

b. mampu mencapai kebijakan dan sasaran yang ditetapkan secara konsisten; dan

c. diimplementasikan secara efektif dan efisien.

Pedoman ini merupakan adopsi dan adaptasi dari Penilaian Kesesuaian Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI ISO/IEC 17021:2015). Pedoman ini berlaku untuk pelaksanaan sertifikasi dari setiap jenis usaha pariwisata. Dalam beberapa tahun ini SNI ISO/IEC 17021:2015 telah digunakan sebagai acuan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata dalam melaksanakan kegiatannya, seiring berkembangnya kegiatan pariwisata di Indonesia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merubah acuan tersebut menjadi Risk Based Approach dan pada peraturan yang terbaru Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata menggunakan SNI ISO/IEC 17065:2012 sebagai acuan yang terbaru.

Lintas Sertifindo Unggul merupakan satu satunya Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang fokus kepada Sertifikasi Usaha Pariwisata Arena Permainan, Sertifikasi Usaha Pariwisata Taman Rekreasi dan Sertifikasi CHSE terkait usaha Arena Permainan & Taman Rekreasi. Seluruh kegiatan sertifikasi inilah yang menjadi sumber dana dalam kegiatan operasional PT Lintas Sertifindo Unggul.


Sertifikasi Arena Permainan

Family Entertainment Center atau yang biasa disingkat FEC telah dikatagorikan sebagai usaha Arena Permainan oleh Kementerian Pariwisata sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dengan KBLI 93293.


Sertifikasi Taman Rekreasi

Themepark, Waterpark, Zoo, Aquarium, Museum & Science Center telah di katagorikan sebagai usaha Taman Rekreasi oleh Kementerian Pariwisata sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dengan KBLI 93211.