1. 9. PERSYARATAN PROSES

9.1       Aktifitas Pra Sertifikasi

9.1.1    Pendaftaran

LSU Lintas Sertifindo Unggul mewajibkan perwakilan resmi dari organisasi pemohon untuk memberikan informasi yang diperlukan agar dapat menetapkan hal berikut :

  1. ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan;
  2. perincian yang relevan dari organisasi pemohon sebagaimana disyaratkan oleh skema sertifikasi spesifik, termasuk nama dan alamat situsnya, proses dan operasinya, manusia dan
  3. sumber daya teknis, fungsi, hubungan, dan kewajiban hukum apa pun yang relevan;
  4. identifikasi proses outsourcing yang digunakan oleh organisasi yang dapat mempengaruhi kesesuaian dengan persyaratan;
  5. standar atau persyaratan lain dimana organisasi pemohon membutuhkan sertifikasi;
  6. apakah konsultasi yang berkaitan dengan sistem manajemen yang akan disertifikasi telah dilakukan dan, jika demikian, oleh siapa.

 9.1.2    Tinjauan Permohonan

             LSU Lintas Sertifindo Unggul melakukan peninjauan terhadap aplikasi dan informasi tambahan untuk sertifikasi guna memastikan bahwa:

  1. informasi tentang organisasi pemohon dan sistem manajemennya cukup untuk dikembangkan program audit (sebagaimana lebih lanjut pada butir 9.1.3);
  2. setiap perbedaan yang diketahui dalam pengertian antara lembaga sertifikasi dan pemohon organisasi dapat diselesaikan;
  3. lembaga sertifikasi memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melakukan kegiatan sertifikasi;
  4. ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan, lokasi operasi organisasi pemohon, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan audit dan hal-hal lain yang mempengaruhi kegiatan sertifikasi agar dipertimbangkan (misalkan : bahasa, kondisi keselamatan, ancaman terhadap ketidakberpihakan, dan lain-lain).

Setelah meninjau permohonan, LSU Lintas Sertifindo Unggul dapat memutuskan menerima atau menolak pendaftaran sertifikasi tersebut. Apabila LSU Lintas Sertifindo Unggul menolak permohonan sertifikasi, maka akan dibuat hasil peninjauannya, alasan penolakan aplikasi didokumentasikan dan dibuat jelas untuk klien.

Mekanisme lebih rinci mengenai permohonan untuk penilaian sertifikasi dirinci pada    LSU-P08

9.1.3.   Program Audit

LSU Lintas Sertifindo Unggul akan mengembangkan program audit untuk siklus sertifikasi penuh agar dapat mengidentifikasi audit dengan jelas, mencakup kegiatan yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa sistem manajemen pelanggan memenuhi persyaratan untuk sertifikasi mengikuti standar yang dipilih atau dokumen normatif lainnya.  Program audit untuk sertifikasi awal mencakup audit awal dua tahap, audit pengawasan pada tahun-tahun pertama dan kedua setelah keputusan sertifikasi, dan sertifikasi ulang atau audit pada tahun ketiga sebelum berakhirnya sertifikasi. Siklus sertifikasi tiga tahun pertama dimulai dengan keputusan sertifikasi. Siklus selanjutnya dimulai dengan keputusan sertifikasi ulang. Program audit sertifikasi disajikan pada Gambar 3.

Sistem Sertifikasi PT.LSUGambar 3.  Sistem Sertifikasi LSU Lintas Sertifindo Unggul

9.1.4     Penentuan waktu audit

LSU Lintas Sertifindo Unggul memiliki prosedur terdokumentasi untuk menentukan waktu audit. Bagi setiap pelanggan akan ditentukan waktu untuk perencanaan dan penyelesaian audit lengkap sistem manajemennya secara efektif.

9.1.5.    Pengambilan Contoh Banyak Lokasi (Multisite)

Sesuai dengan peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, program sertifikasi usaha pariwisata tidak memberlakukan multi lokasi (multisite) dan akan melakukan audit sesuai dengan TDUP nya.

9.1.6.    Beberapa standar sistem manajemen

  1. Saat ini LSU Lintas Sertifindo Unggul hanya memberikan pelayanan sertifikasi bagi standar usaha pariwisata saja
  2. Apabila dikemudian hari LSU Lintas Sertifindo Unggul menyediakan layanan untuk berbagai standar sistem manajemen, maka perencanaan audit akan dipastikan bahwa audit dilaksanakan dengan waktu memadai guna memberikan kepercayaan pada sertifikasi.

9.2.       Perencanaan Audit

9.2.1     Penentuan Tujuan, Ruang Lingkup, dan Kriteria Audit

LSU Lintas Sertifindo Unggul akan menentukan tujuan audit. Ruang lingkup dan kriteria audit, termasuk setiap perubahan, ditetapkan oleh LSU Lintas Sertifindo Unggul setelah diskusi dengan klien.

9.2.2.    Pemilihan dan penugasan tim audit

LSU Lintas Sertifindo Unggul memiliki proses untuk memilih dan menunjuk tim audit, termasuk ketua tim audit dan pakar teknis yang diperlukan, dengan mempertimbangkan kompetensi diperlukan untuk mencapai tujuan audit dan persyaratan untuk tidak memihak. Apabila LSU Lintas Sertifindo Unggul hanya menugaskan satu auditor, auditor tersebut memiliki kompetensi untuk melakukan tugas-tugas sebagai pemimpin tim audit. Tim audit  memiliki totalitas kompetensi yang diidentifikasi oleh lembaga sertifikasi.

9.2.3.    Rencana audit

LSU Lintas Sertifindo Unggul memastikan bahwa rencana audit dibuat sebelum masing-masing audit teridentifikasi dalam program audit untuk memberikan dasar bagi perjanjian pelaksanaan dan penjadwalan.

Perencanaan audit lebih rinci diatur pada LSU-P10.

9.3.    Sertifikasi Awal

9.3.1.  Audit Sertifikasi Awal

Audit sertifikasi usaha bidang pariwisata dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu:

  1. tahap 1 terdiri dari pemeriksaan kelengkapan berkas aplikasi, persyaratan dasar, dan dokumen lain yang diperlukan. Apabila pelanggan menyetujui, audit tahap 1 juga dapat dilakukan melalui audit Pra Penilaian dan/atau Gap Assessment   di lokasi pelanggan.  Secara rinci prosedur Audit Tahap Pertama diuraikan pada LSU-P10
  2. tahap 2 terdiri dari audit akhir di lokasi pelanggan. Prosedur rinci proses audit Tahap Kedua diuraikan pada LSU-P12

Tim audit  menganalisis seluruh informasi dan bukti audit yang diperoleh selama audit tahap 1 dan tahap 2 untuk mengkaji temuan-temuan audit dan menyetujui kesimpulan audit.

9.4.     Pelaksanaan Audit

LSU Lintas Sertifindo Unggul memiliki proses untuk melakukan audit di lokasi pelanggan. Proses tersebut mencakup rapat pembukaan di awal audit dan pertemuan penutup di akhir audit.

Apabila ada bagian dari audit yang dibuat secara elektronik atau di mana lokus yang diaudit adalah virtual, akan dipastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh personel dengan berkompeten. Bukti yang diperoleh selama audit tersebut dipastikan cukup untuk memungkinkan auditor mengambil keputusan berdasarkan informasi tentang kesesuaian persyaratan yang dipersoalkan.

Audit di lokasi dapat mencakup akses jarak jauh ke situs elektronik yang berisi informasi yang relevan dengan audit sistem manajemen. Pertimbangan juga dapat diberikan untuk penggunaan sarana elektronik dalam melakukan audit.

Secara rinci pelaksanaan audit diuraikan pada LSU-P12

9.5.     Keputusan Sertifikasi

Informasi yang disediakan oleh tim audit kepada LSU Lintas Sertifindo Unggul untuk keputusan sertifikasi harus mencakup minimal :

  1. laporan audit
  2. keterangan pada ketidaksesuaian, dan jika tersedia, koreksi dan tindakan korektif yang dilakukan oleh klien
  3. konfirmasi tentang informasi yang disediakan untuk lembaga sertifikasi yang digunakan dalam pengkajian permohonan
  4. rekomendasi diberikan atau tidak diberikannya sertifikasi, serta setiap kondisi atau observasi.

LSU Lintas Sertifindo Unggul membuat keputusan sertifikasi berdasarkan pada evaluasi temuan audit dan kesimpulan audit serta informasi sesuai lainnya (sebagai contoh informasi publik, keterangan pada laporan audit dari klien). Apabila ditemukan adanya temuan major, maka perbaikan perlu segera diperbaiki oleh klien. Sertifikat dapat dikeluarkan apabila telah menuhi persyaratan minimal standar dengan tanpa adanya temuan major.

Prosedur rinci keputusan sertifikasi diatur pada LSU-P13

9.6.     Pemeliharaan Sertifikat

9.6.1.  Umum

LSU Lintas Sertifindo Unggul berkomitmen memelihara sertifikasi berdasarkan demonstrasi yang terus dilakukan klien dalam memenuhi persyaratan standar sistem manajemen. Mempertahankan sertifikasi berdasarkan kesimpulan positif oleh ketua tim audit tanpa peninjauan dan keputusan independen lebih lanjut, dengan persyaratan :

  1. untuk suatu ketidaksesuaian mayor atau situasi lain yang dapat menyebabkan pembekuan atau penarikan sertifikasi, LSU Lintas Sertifindo Unggul memiliki sistem yang mengharuskan ketua tim audit untuk melapor ke lembaga sertifikasi untuk melakukan peninjauan oleh personel yang kompeten (lihat 7.2.8), berbeda dari mereka yang melakukan audit, untuk menentukan apakah sertifikasi dapat dipertahankan;
  2. personel yang kompeten dari lembaga sertifikasi memantau kegiatan pengawasannya, termasuk pemantauan pelaporan oleh auditornya, untuk mengkonfirmasi bahwa kegiatan sertifikasi beroperasi secara efektif.

9.6.2.  Kegiatan surveilen

 9.6.2.1. Umum

 LSU Lintas Sertifindo Unggul mengembangkan kegiatan surveilennya sehingga keterwakilan area-area dan fungsi yang dicakup dalam lingkup sistem manajemen dipantau secara reguler, dan memperhitungkan perubahan yang ada pada klien yang disertifikasi dan sistem manajemennya.

Kegiatan surveilen mencakup audit lapangan dengan mengases pemenuhan persyaratan spesifik sistem manajemen klien tersertifikasi berkaitan dengan standar yang sertifikasinya diberikan. Kegiatan survailen lainnya dapat mencakup :

  1. pertanyaan dari lembaga sertifikasi kepada klien tersertifikasi terhadap aspek-aspek sertifikasi
  2. pengkajian setiap pernyataan klien berkenaan dengan operasionalnya (sebagai contoh bahan promosi, website)
  3. permintaan kepada klien untuk menyediakan dokumen dan rekaman (pada kertas atau media elektronik) dan
  4. hal lainnya terkait pemantauan kinerja klien tersertifikasi

9.6.2.2.  Audit surveilen

Audit surveilen adalah audit lapangan, tetapi bukan audit sistem secara menyeluruh, dan  direncanakan bersama dengan kegiatan survailen lainnya sehingga LSU Lintas Sertifindo Unggul dapat memelihara kepercayaan bahwa sistem manajemen yang disertifikasi tetap memenuhi persyaratan diantara audit sertifikasi ulang.  Setiap pengawasan untuk standar sistem manajemen yang relevan harus mencakup:

  1. audit internal dan tinjauan manajemen;
  2. peninjauan tindakan yang diambil pada ketidaksesuaian yang diidentifikasi selama audit sebelumnya;
  3. penanganan pengaduan;
  4. efektivitas sistem manajemen berkenaan dengan pencapaian tujuan klien yang disertifikasi dan hasil yang diinginkan dari masing-masing sistem manajemen;
  5. kemajuan kegiatan yang direncanakan yang bertujuan untuk perbaikan berkelanjutan;
  6. melanjutkan kontrol operasional;
  7. meninjau ulang setiap perubahan;
  8. penggunaan merek dan / atau referensi lain untuk sertifikasi

Audit survailen  dilaksanakan minimal satu kali setahun. Waktu audit survailen pertama tidak boleh lebih dari 12 bulan sejak hari terakhir audit tahap 2 sertifikasi awal.

Prosedur rinci proses pengawasan berkala diatur pada LSU-P16

9.6.3     Sertifikasi ulang

9.6.3.1  Perencanaan audit sertifikasi ulang

Audit sertifikasi ulang direncanakan dan dilaksanakan untuk mengevaluasi pemenuhan terhadap seluruh persyaratan standar sistem manajemen atau dokumen normatif lain secara berkelanjutan. Tujuan audit sertifikasi ulang adalah untuk mengkonfirmasi keberlanjutan kesesuaian dan efektifitas sistem manajemen secara keseluruhan, serta relevansi dan kemampuan organisasi terhadap lingkup sertifikasi.

Audit sertifikasi ulang mempertimbangkan kinerja sistem manajemen selama periode sertifikasi dan mencakup tinjauan atas laporan survailen sebelumnya.

Kegiatan audit sertifikasi ulang mungkin membutuhkan audit tahap 1 bila terdapat perubahan signifikan pada sistem manajemen, klien, atau konteks sistem manajemen yang sedang dioperasikan (sebagai contoh perubahan terhadap peraturan perundang-undangan).

9.6.3.2  Audit sertifikasi ulang

Audit sertifikasi ulang harus mencakup audit lapangan yang dilakukan untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. efektifitas sistem manajemen secara menyeluruh terkait dengan perubahan kemampuan pelaksanaanya untuk lingkup sertifikasi secara berkelanjutan;
  2. menunjukkan komitmen untuk memelihara efektivitas dan peningkatan sistem manajemen untuk mencapai kinerja secara keseluruhan
  3. apakah pengoperasian sistem manajemen yang disertifikasi berkontribusi terhadap pencapaian kebijakan dan sasaran organisasi.

Selama audit sertifikasi ulang, ketidaksesuaian atau kurangnya bukti kesesuaian teridentifikasi, LSU Lintas Sertifindo Unggul harus memberikan batas waktu untuk koreksi dan tindakan korektif untuk diimplementasikan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.

LSU Lintas Sertifindo Unggul berkomitmen membuat keputusan untuk pembaharuan sertifikasi berdasarkan pada hasil dari audit sertifikasi ulang, begitupun dengan hasil kajian sistem selama periode sertifikasi dan keluhan yang diterima dari pengguna sertifikasi

Mekanisme lebih rinci proses sertifikasi ulang diatur pada LSU-P19

9.6.4.   Audit khusus

9.6.4.1   Perluasan ruang lingkup

LSU Lintas Sertifindo Unggul merespon permohonan untuk perluasan ruang lingkup sertifikasi yang telah diberikan, melakukan suatu kajian terhadap permohonan dan menentukan kegiatan audit yang penting untuk memutuskan apakah perluasan diberikan atau tidak. Hal ini dapat dilakukan bersamaan dengan audit surveilen.

9.6.4.2    Audit Tidak Terjadwal ( short-notice)

Dapat dimungkinkan  LSU Lintas Sertifindo Unggul melakukan audit short-notice terhadap klien yang disertifikasinya untuk menginvestigasi keluhan, atau berkaitan dengan perubahan-perubahan atau sebagai tindak lanjut dari klien yang dibekukan.  Dalam kasus kasus yang demikian :

  1. LSU Lintas Sertifindo Unggul akan menjelaskan dan memberitahu terlebih dahulu kepada klien yang disertifikasinya mengenai persyaratan kunjungan tidak terjadwal yang dilakukan.
  2. LSU Lintas Sertifindo Unggul akan memberi perhatian lebih saat penugasan tim audit karena kurangnya peluang bagi klien untuk berfokus pada anggota tim audit.

Lebih rinci mekanisme audit khusus disajikan pada LSU-P17

9.6.5.   Pembekuan, pencabutan, atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi

9.6.5.1. LSU Lintas Sertifindo Unggul memiliki kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pembekuan, pencabutan, atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi, dan   menspesifikasikan tindakan-tindakan penting yang dilakukan.

9.6.5.2.  LSU Lintas Sertifindo Unggul akan membekukan sertifikasi pada kasus, sebagai contoh :

–  sistem manajemen klien yang disertifikasi gagal secara total dan serius untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan untuk efektivitas sistem manajemen

–   klien yang disertifikasi tidak menyepakati untuk dilakukannya audit survailen atau sertifikasi ulang dilaksanakan pada frekwensi yang dipersyaratkan, atau

–   klien yang disertifikasi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah disepakati di dalam kontrak dengan LSU Lintas Sertifindo Unggul

–    klien yang disertifikasi telah meminta pembekuan secara sukarela

9.6.5.3. Dalam kondisi pembekuan, sertifikasi sistem manajemen klien tidak berlaku sementara. LSU Lintas Sertifindo Unggul memiliki perjanjian yang mengikat dengan kliennya untuk menjamin bahwa dalam kasus pembekuan, klien dilarang menggunakan sertifikasinya untuk keperluan promosinya lebih lanjut.

LSU Lintas Sertifindo Unggul membuat status pembekuan sertifikasi yang dapat diakses publik melalui penandaan pada websites dan  melakukan tindakan lain yang sesuai. Prosedur rinci yang mengatur proses pembekuan, pencabutan, dan pengurangan ruang lingkup diatur pada LSU-P18

9.6.5.4. LSU Lintas Sertifindo Unggul menentapkan jangka waktu pembekuan tidak lebih dari 6 (enam) bulan.  Kegagalan untuk menyelesaikan masalah pokok dari pembekuan dalam jangka waktu tersebut di atas, LSU Lintas Sertifindo Unggul akan mencabut atau mengurangi ruang lingkup sertifikasi.

9.6.5.5.  LSU Lintas Sertifindo Unggul akan mengurangi ruang lingkup sertifikasi klien untuk bagian-bagian yang tidak memenuhi persyaratan, bila klien gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi untuk bagian-bagian dari ruang lingkup sertifikasi tersebut. Setiap pengurangan harus selaras dengan persyaratan standar yang digunakan untuk sertifikasi.

9.6.5.6. LSU Lintas Sertifindo Unggul memiliki perjanjian mengikat dengan klien yang disertifikasinya berkaitan dengan persyaratan pencabutan yang menjamin selama pencabutan sertifikasi, klien tidak melanjutkan penggunaan sertifikasi pada materi-materi periklanan yang memuat referensi status sertifikasinya.

9.6.5.7. Berdasarkan permintaan pihak tertentu, LSU Lintas Sertifindo Unggul dapat menyatakan dengan benar status sertifikasi sistem manajemen klien yang dibekukan, dicabut, atau dikurangi.

9.7        Banding

9.7.1  LSU Lintas Sertifindo Unggul telah menyusun proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi, dan membuat keputusan terhadap banding, secara rinci pada LSU-P14.

9.7.2 Penjelasan proses penanganan banding telah dipublikasi pada Website. www.lsurecreation.com.

9.7.3    LSU Lintas Sertifindo Unggul bertanggung jawab atas seluruh keputusan di semua tingkatan proses penanganan banding. LSU Lintas Sertifindo Unggul menjamin bahwa personal yang terlibat dalam proses penanganan banding berbeda dengan personel yang melaksanakan audit dan membuat keputusan sertifikasi.

9.7.4  Perumusan, investigasi, dan keputusan banding tidak menghasilkan tindakan diskriminasi terhadap pemohon banding.

9.7.5     Proses penanganan banding mencakup minimal elemen-elemen dan metode-metode berikut:

  1. garis besar proses untuk penerimaan, validasi, dan investigasi banding, dan untuk memutuskan tindakan apa yang akan diambil, dengan mempertimbangkan hasil banding sebelumnya yang serupa.
  2. menandai (Tracking) dan merekam banding, termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikannya
  3. menjamin bahwa koreksi dan tindakan korektif yang sesuai telah dilakukan

9.7.6.  LSU Lintas Sertifindo Unggul akan memberitahu penerima banding dan  menyampaikan laporan kemajuan dan outcome kepada yang meminta banding.

9.7.7.  Keputusan untuk dikomunikasikan kepada pemohon banding akan dibuat oleh atau dikaji dan disetujui oleh, atau individu-individu yang tidak terlibat sebelumnya dalam subjek banding.

9.7.8.  LSU Lintas Sertifindo Unggul akan memberikan catatan resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.

9.8       Keluhan

9.8.1 Proses penanganan keluhan dapat diakses publik melalui website www.lsurecreation.com  atau jalur komunikasi telpon, surat, surel, atau cara lain secara langsung kepada LSU Lintas Sertifindo Unggul

9.8.2   Selama penerimaan keluhan, LSU Lintas Sertifindo Unggul akan mengkonfirmasikan apakah keluhan tersebut terkait dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawabnya. Jika keluhan terkait dengan sistem manajemen klien yang disertifikasinya, maka pemeriksaan keluhan akan mempertimbangkan efektifitas sistem manajemen yang disertifikasi

9.8.3  Setiap keluhan tentang klien yang disertifikasi akan diteruskan oleh LSU Lintas Sertifindo Unggul kepada klien yang disertifikasinya pada waktu yang tepat.

9.8.4  LSU Lintas Sertifindo Unggul memiliki proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi, dan membuat keputusan terhadap keluhan. Proses ini harus mempersyaratkan kerahasiaan, yang berkaitan dengan pihak yeng mengajukan keluhan dan isi dari keluhan.  Lebih rinci diatur pada LSU-P15

9.8.5 Proses penanganan keluhan setidaknya mencakup elemen-elemen dan metode sebagai berikut :

  1. garis besar proses untuk menerima, memvalidasi, menginvestigasi keluhan, dan untuk memutuskan apa tindakan yang harus diambil untuk meresponnya;
  2. menandai (tracking) dan merekam keluhan, termasuk tindakan-tindakan yang harus diambil sebagai respon terhadap hal-hal tersebut;
  3. menjamin bahwa koreksi dan tindakan korektif yang sesuai telah dilakukan

9.8.6  LSU Lintas Sertifindo Unggul dalam menerima keluhan akan bertanggung jawab untuk mendapatkan dan memverifikasi seluruh informasi penting guna memvalidasi keluhan.

9.8.7 Apabila diperlukan, LSU Lintas Sertifindo Unggul akan memberitahukan penerima keluhan dan  memberikan laporan kemajuan berikut hasilnya kepada pihak yang mengajukan keluhan.

9.8.8  Keputusan untuk dikomunikasikan kepada pihak yang mengajukan keluhan  dibuat, dikaji dan disetujui oleh individu yang tidak terlibat dengan keluhan sebelumnya.

9.8.9  Apabila diperlukan, LSU Lintas Sertifindo Unggul akan  memberikan pernyataan formal pada akhir proses penanganan keluhan kepada pihak yang mengajukan keluhan.

9.8.10 LSU Lintas Sertifindo Unggul akan menentukan bersama-sama dengan kliennya dan pihak yang mengajukan keluhan, apakah cakupan permasalahan keluhan dan penyelesaiannya harus dipublikasikan.

9.9      Rekaman Pelanggan

9.9.1  LSU Lintas Sertifindo Unggul memelihara rekaman audit dan kegiatan sertifikasi lainnya untuk seluruh klien termasuk seluruh organisasi yang mengajukan permohonan dan seluruh organisasi yang diaudit, disertifikasi atau yang sertifikasinya dibekukan atau dicabut.

9.9.2   Rekaman klien yang disertifikasi setidaknya mencakup hal-hal berikut :

a) informasi permohonan dan laporan audit awal, survailen, dan sertifikasi ulang;

b) perjanjian sertifikasi

c) justifikasi metodologi yang digunakan untuk pengambilan contoh

d) justifikasi untuk penentuan waktu auditor

e) verifikasi koreksi dan tindakan korektif

f) rekaman keluhan dan banding, dan koreksi dan tindakan korektifnya

g) pertimbangan dan keputusan komite, jika ada

h) dokumentasi keputusan sertifikasi

i) dokumen-dokumen sertifikasi, termasuk ruang lingkup sertifikasi berkenaan dengan produk, proses, atau jasa bila ada

j) rekaman terkait penting untuk menetapkan kredibilitas sertifikasi seperti bukti kompetensi auditor dan tenaga ahli.

9.9.3  LSU Lintas Sertifindo Unggul berkomitmen menyimpan rekaman pemohon dan klien untuk menjamin bahwa informasi disimpan secara rahasia. Rekaman-rekaman ditransportasikan, ditransmisikan atau ditransfer dengan cara yang menjamin bahwa kerahasiaan terpelihara.

9.9.4  LSU Lintas Sertifindo Unggul telah memiliki kebijakan dan prosedur terdokumentasi tentang masa retensi rekaman. Rekaman disimpan untuk durasi siklus terakhir ditambah satu siklus sertifikasi lengkap atau sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.

(diambil dari Panduan Mutu PT. Lintas Sertifindo Unggul)