Menghadapi AEC (Asean Economic Community) yang akan berlaku pada tahun 2015, sudah saatnya melakukan pembenahan industri pariwisata demi peningkatan kualitas pelayanan, kenyamanan serta keamanan usaha pariwisata melalui sertifikasi usaha pariwisata.

Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit dari lembaga sertifikasi.

Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) adalah suatu lembaga yang dibentuk atas amanat Paraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, yang pendiriannya disahkan oleh Notaris dan dengan demikian mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga. Penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata menggunakan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014.

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU) merupakan implementasi UUD No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mensyaratkan bahwa produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata harus memiliki standar. Lalu, Peraturan Menteri No 1 dan 7 tahun 2014 mewajibkan pelaku industri wisata melakukan Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata.

Pembentukan Lembaga Sertifikasi Usaha Lintas Sertifindo Unggul didasari oleh kebutuhan dan kesepakatan dari unsur industri dan pemerintah. Tujuan utama pendirian LSU Lintas Sertifindo Unggul adalah dalam rangka memperkuat daya saing usaha Indonesia khususnya usaha di sektor pariwisata.

Dalam menjalankan rencana besar kami untuk menjalankan Standarisasi Rekreasi – Standarisasi Pariwisata, kami siap untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi kami di seluruh Indonesia.