Dalam menjalankan kegiatan Standarisasi Rekreasi – Standarisasi Pariwisata, pedoman ini berperan sebagai dasar untuk pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata dalam rangka implementasi standar usaha pariwisata.

Sertifikasi Usaha Pariwisata memberikan pengakuan independen bahwa sistem manajemen dari suatu usaha pariwisata:

a. sesuai dengan standar yang ditentukan;

b. mampu mencapai kebijakan dan sasaran yang ditetapkan secara konsisten; dan

c. diimplementasikan secara efektif dan efisien.

Kegiatan sertifikasi mencakup audit terhadap 3 (tiga) aspek standar usaha pariwisata yang meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Bentuk pengesahan kesesuaian terhadap standar usaha pariwisata adalah Sertifikat Usaha Pariwisata. Semulanya hal ini telah dicanangkan oleh pemerintah dan seiring berjalannya waktu, pemerintah menetapkan panduan terbaru untuk kegiatan standar usaha pariwisata.

Bermula dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi standar perizinan berusaha dengan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui:

  1. Pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana
  2. Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi:

  1. Persyaratan dasar perizinan berusaha; dan /atau
  2. Perizinan berusaha berbasis risiko

Perizinan berusaha untuk Arena Permainan yang termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam PP No.5 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 2 huruf b, berupa NIB dan Sertifikat Standar. 

Sertifikat Standar merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata guna untuk memverifikasi pemenuhan dari OSS. Dalam hal pelaku usaha tidak memperoleh sertifikat standar dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasional, maka lembaga OSS akan membatalkan sertifikat standar yang belum terverifikasi.

Perizinan berusaha untuk Taman Rekreasi yang termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam PP No.5 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 1 huruf c, berupa NIB dan Sertifikat Standar. 

Sertifikat Standar merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata guna untuk memverifikasi pemenuhan dari OSS. Dalam hal pelaku usaha tidak memperoleh sertifikat standar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah beroperasional, maka lembaga OSS akan membatalkan sertifikat standar yang belum terverifikasi.

Lembaga Sertifikasi Usaha Lintas Sertifindo Unggul yang fokus kepada Arena Permainan dan Taman Rekreasi, memiliki tenaga auditor yang profesional dalam menjalani Sertifikasi Usaha Arena Permainan dan Sertifikasi Usaha Taman Rekreasi.

Click Nama File untuk mengunduh