LSU Lintas Sertifindo Unggul berdiri sejak tahun 2014 dan mulai menjalankan usahanya sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata independen LSU setelah mempunyai izin berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia nomor : SK.7/HK.501/DPDIP/KEMPAR/2016 tanggal 29 Juni 2016 (Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Khusus Arena Permainan dan Taman Rekreasi).
Sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional nomor : LSUP-032-IDN tanggal 22 Juni 2016 (Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen)
Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 9120312231091 dan dengan Kode KBLI 71201 Jasa Sertifikasi.
PT Lintas Sertifindo Unggul merupakan satu satunya Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata di Indonesia yang fokus pada bidang Arena Permainan dan Taman Rekreasi
| No. | Judul Ruang Lingkup | Regulasi Rujukan |
| 1. | Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasisrisiko sektor pariwisata | Peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif No.4 tahun 2021 Ruang Lingkup 07.13 Taman Rekreasi Ruang Lingkup 07.16 Arena Permainan |
| 2. | Kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (CHSE) tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata SNI 9042:2021 (Dalam proses penambahan ruang lingkup) | Ruang Lingkup 02.07 Taman Rekreasi Ruang Lingkup 02.08 Arena Permainan |
